Tarif Royalti Musik Kafe dan Tempat Hiburan Ditegaskan Kemenkumham Kalbar, di Tengah Dugaan Skandal Rp14 Miliar di LMKN

Ilustrasi musisi saat tampil membawakan lagu dengan iringan gitar di sebuah kafe.
Ilustrasi musisi saat tampil membawakan lagu dengan iringan gitar di sebuah kafe. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

LMKN diduga meminta sebagian dana royalti untuk diserahkan kepada mereka, bahkan disertai ancaman pembekuan izin operasional LMK jika tidak dipenuhi.

Garputala menilai LMKN tidak memiliki kapasitas teknis penagihan, namun justru ingin menguasai alur keuangan royalti nasional.

Intervensi tersebut dinilai telah melampaui kewenangan dan justru membebani ekosistem musik Indonesia.

Laporan ini telah disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat KPK untuk ditindaklanjuti, guna mencari kejelasan atas hak ekonomi para pencipta lagu.

Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Paparkan Tarif Royalti Musik

Satu Sistem, Dua Realitas

Di satu sisi, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk patuh membayar royalti demi melindungi hak cipta.

Namun di sisi lain, para pencipta lagu justru menghadapi ketidakpastian karena dana royalti yang sudah dipungut diduga tertahan dan tidak tersalurkan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, Apakah sistem satu pintu LMKN benar-benar menjamin keadilan bagi para pencipta lagu?

(*Red)