Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat memaparkan secara lengkap ketentuan mengenai tarif royalti musik dan lagu yang berlaku bagi pelaku usaha jasa kuliner dan hiburan.
Pemaparan ini mengacu pada aturan yang tertuang dalam Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Tahun 2016.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa ketentuan tarif royalti tersebut bukan merupakan aturan baru.
Baca Juga: Datangi KPK, GARPUTALA Laporkan LMKN Terkait Dugaan Penahanan Dana Royalti Rp14 Miliar
Pihaknya hanya menegaskan kembali aturan yang sudah ada agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Ketentuan tarif royalti tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah lama berlaku dan hanya ditegaskan kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Jonny.
Teknis Perhitungan
Jonny menambahkan bahwa besaran luas area usaha menjadi salah satu dasar perhitungan royalti. LMKN sebagai lembaga yang berwenang mengelola pemungutan dan pendistribusian royalti telah mengatur hal tersebut secara teknis.
















