Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soroti tiga isu krusial pasca KUHP dan KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, mulai dari penghinaan lembaga hingga aturan demo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soroti tiga isu krusial pasca KUHP dan KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, mulai dari penghinaan lembaga hingga aturan demo. (Dok. Kementerian Hukum)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat pasca-berlakunya regulasi pidana nasional yang baru.

Ia mencatat terdapat sejumlah isu yang menjadi sorotan publik sejak KUHP dan KUHAP baru resmi diterapkan pada 2 Januari 2026.

Baca Juga: Hati-hati! Pemilik Hewan Bisa Dipenjara 6 Bulan di KUHP Baru, Sanksi Lebih Berat

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman mengungkapkan bahwa dari tujuh isu yang sering muncul, terdapat tiga poin utama yang paling banyak diperbincangkan dan menuai atensi publik.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman.

Melibatkan Partisipasi Publik

Supratman menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan, sebelum diundangkan, kedua regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan yang intensif antara pemerintah dan DPR RI.

Pemerintah mengklaim proses penyusunan aturan ini telah melibatkan elemen masyarakat secara luas, termasuk akademisi dari hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia hingga koalisi masyarakat sipil.

“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Supratman menambahkan bahwa keterlibatan publik dalam penyusunan aturan ini merupakan sejarah baru dalam legislasi nasional.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Tanggal Berlaku Efektif

Sebagai informasi, UU KUHP sebelumnya diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

Sesuai Pasal 624 UU tersebut, aturan ini berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni tepat pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, UU KUHAP ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, regulasi hukum acara ini juga mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama, yaitu 2 Januari 2026.

Penerapan kedua undang-undang ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, menggantikan aturan lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.

(*Red)