Hati-hati! Pemilik Hewan Bisa Dipenjara 6 Bulan di KUHP Baru, Sanksi Lebih Berat

Ilustrasi hewan peliharaan. KUHP terbaru mengatur sanksi pidana hingga 6 bulan penjara bagi pemilik yang lalai menjaga hewannya sehingga membahayakan orang lain.
Ilustrasi hewan peliharaan. KUHP terbaru mengatur sanksi pidana hingga 6 bulan penjara bagi pemilik yang lalai menjaga hewannya sehingga membahayakan orang lain. (Dok. Ist)

Baca Juga: Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta

Jenis Pelanggaran yang Dipidana

Pasal 336 dalam KUHP baru merinci sejumlah tindakan yang dapat menjerat pemilik hewan ke ranah hukum. Sanksi pidana berlaku bagi setiap orang yang:

  1. Mengusik hewan sehingga membahayakan orang;

  2. Mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;

  3. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan lain;

  4. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

  5. Memelihara hewan buas yang berbahaya namun tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diminta untuk lebih bertanggung jawab dalam mengawasi hewan peliharaannya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain maupun ketertiban umum.

(*Red)