Masa Cekal Eks Menag Yaqut Segera Habis, KPK Yakin Penyidikan Korupsi Haji Cepat Rampung

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (1/9/2025).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (1/9/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu mengenai masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akan segera berakhir.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir karena proses hukum masih berjalan sesuai jalur.

Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji 2024

Keyakinan ini didasari oleh progres penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024 yang dinilai hampir selesai.

Saat ini, penyidik KPK tengah memfinalisasi berkas perkara sembari menunggu hasil audit kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa berakhirnya masa cekal tersebut tidak akan mengganggu jalannya penyidikan yang melibatkan sejumlah nama besar, termasuk pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Tunggu Hitungan BPK

Budi menjelaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah melengkapi alat bukti administratif, khususnya terkait nominal pasti kerugian keuangan negara akibat kebijakan kuota haji tersebut.

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang saksi kunci selama enam bulan.

Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.

Berdasarkan penghitungan awal kala itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Penyidik KPK Cek Langsung Fasilitas Hotel hingga Transportasi di Arab Saudi

Duduk Perkara Pembagian Kuota

Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian dalam pembagian kuota haji tambahan. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50.

Rinciannya, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sesuai regulasi, seharusnya kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Selain fokus pada pejabat negara, KPK pada 18 September 2025 juga mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak swasta yang cukup masif, yakni mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.

(*Red)