Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus korupsi tambang nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah perkara ini bergulir selama bertahun-tahun.
Baca Juga: KPK Telaah Laporan ICW Soal Dugaan Pemerasan Rp 26,2 Miliar oleh 43 Anggota Polri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tim penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12).
Alasan Penghentian Penyidikan
Budi memaparkan bahwa dugaan korupsi ini sebenarnya telah diproses sejak tahun 2017, sementara peristiwa pidananya diduga terjadi sekitar tahun 2009.
Setelah melakukan serangkaian upaya pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa bukti yang ada belum memadai untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Penerbitan SP3 dinilai sebagai langkah untuk memberikan kepastian status hukum bagi tersangka.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Meskipun penyidikan telah dihentikan, Budi menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali kasus ini di masa depan. Hal tersebut dapat dilakukan apabila masyarakat atau pihak lain menemukan bukti baru (novum) yang signifikan.
















