“Dari pangkalan ke pengecer ada yang Rp 22 ribu, namun sampai ke masyarakat dijual Rp 38 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung,” tambahnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Sekda Harisson Pastikan Pemprov Kalbar Fokus Kawal Stabilitas Harga Pangan
Siapkan Sanksi Tegas
Sekda menegaskan bahwa kenaikan ini dinilai tidak wajar mengingat harga dari Pertamina masih sesuai standar.
Pemkab Melawi berencana segera berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk menertibkan tata niaga ini.
Pemerintah daerah juga membuka opsi sanksi tegas bagi agen atau pangkalan yang terbukti curang.
“Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan adanya penindakan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terbukti memainkan harga,” tegas laporan tersebut.
(ra)
















