Nekat Pungut Biaya di Zona Gratis, Jukir Liar Kawasan PSP Diangkut Dishub Pontianak

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang oknum juru parkir liar yang beroperasi di kawasan parkir gratis PSP, Senin (22/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang oknum juru parkir liar yang beroperasi di kawasan parkir gratis PSP, Senin (22/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Trisna.

Komitmen Tertibkan Lalu Lintas

Trisna menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Cegah Macet dan Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Kendaraan Besar

Pihaknya berkomitmen untuk terus menyisir titik-titik rawan parkir liar demi kenyamanan pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” tutupnya.

(ra)