“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Trisna.
Komitmen Tertibkan Lalu Lintas
Trisna menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Cegah Macet dan Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Kendaraan Besar
Pihaknya berkomitmen untuk terus menyisir titik-titik rawan parkir liar demi kenyamanan pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” tutupnya.
(ra)
















