“Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan dan KTP pemilik usaha turut diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” ujar pria yang akrab disapa Toro tersebut.
Penertiban ini merupakan penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 serta Surat Edaran Dirjen Migas yang melarang penggunaan gas bersubsidi bagi kelompok usaha menengah ke atas.
Toro mengimbau para pelaku usaha untuk segera beralih ke gas nonsubsidi sebelum terkena sanksi lebih lanjut.
(Ra)
















