Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Tidak sendiri, Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayah kandungnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ atau Sarjan.
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menduga Ade menerima uang “ijon” atau uang muka proyek dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Uang miliaran rupiah tersebut diduga merupakan jaminan untuk pengerjaan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi yang baru akan dianggarkan pada tahun mendatang.
















