Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Tidak sendiri, Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayah kandungnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ atau Sarjan.
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menduga Ade menerima uang “ijon” atau uang muka proyek dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Uang miliaran rupiah tersebut diduga merupakan jaminan untuk pengerjaan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi yang baru akan dianggarkan pada tahun mendatang.
“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).
Profil dan Harta Kekayaan
Sorotan publik kini tertuju pada profil dan kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs resmi KPK, Ade tercatat memiliki total harta kekayaan yang fantastis, yakni mencapai Rp 79.168.051.653.
Ade melaporkan tidak memiliki utang sama sekali. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki 31 bidang tanah yang tersebar di wilayah Bekasi, Karawang, hingga Cianjur dengan nilai total Rp 76,5 miliar.
Selain properti, isi garasi Bupati muda ini juga bernilai miliaran rupiah. Ia tercatat memiliki mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta yang bersumber dari hadiah, Jeep Wrangler senilai Rp 650 juta dari warisan, serta mobil mewah Ford Mustang senilai Rp 1,4 miliar yang merupakan hasil sendiri.
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 43 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 147,9 juta.
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Bupati Termuda dalam Sejarah
Ade Kuswara Kunang mencatatkan diri sebagai Bupati termuda dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Mengutip situs resmi Pemkab Bekasi, Minggu (21/12/2025), Ade dilantik pada Februari 2025 saat usianya baru menginjak 31 tahun 6 bulan.
Sebelum menjadi eksekutif, ia juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Usia Ade saat dilantik terpaut 4 bulan lebih muda dibandingkan pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan.
Ironisnya, jejak karir keduanya memiliki kemiripan dalam hal permasalahan hukum. Neneng juga pernah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada tahun 2018 dan divonis 6 tahun penjara, meski kini yang bersangkutan telah bebas.
(*Red)
















