Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Penetapan status bencana nasional bukan merupakan keputusan yang terjadi secara instan atau sekadar berdasarkan skala kerusakan fisik semata.
Terdapat aturan hukum baku yang mengatur otoritas penetapan hingga indikator spesifik yang harus terpenuhi sebelum presiden menyatakan sebuah musibah sebagai bencana nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, negara membagi tingkatan bencana menjadi tiga skala: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Baca Juga: Alasan Bencana Sumatera Harus Jadi Bencana Nasional
Penetapan ini sangat krusial karena menentukan siapa yang memegang komando dan dari mana anggaran penanganan berasal.
Otoritas Penetapan Status Bencana
Presiden memiliki wewenang penuh untuk menetapkan status dan tingkatan bencana pada skala nasional.
Sementara itu, untuk tingkat provinsi, gubernur memegang otoritas penetapan, dan bupati/wali kota menetapkan status untuk tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, pada saat status bencana nasional berlaku, pemerintah pusat mendapatkan aksesibilitas yang luas dalam pengerahan personel, peralatan, hingga logistik secara terpadu.
















