Laporkan Saksi dan Tuding Pemalsuan Dokumen
Sebagai bentuk perlawanan, pihak terlapor kini melaporkan saksi pemohon praperadilan berinisial EL ke Polda Kalbar atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Rizal juga menuding adanya pemalsuan surat kuasa tertanggal 3 Desember 2021 yang digunakan dalam sidang praperadilan. Menurutnya, Iwan Darmawan membantah telah menandatangani surat tersebut, yang mana keberadaannya sangat krusial dalam mempengaruhi pertimbangan hakim.
Pernyataan Natalria: “Kami Punya Bukti Lengkap”
Menyikapi klaim perdamaian sepihak tersebut, Natalria Tetty Swan selaku korban memohon agar publik melihat fakta persidangan secara objektif. Ia menegaskan perjuangan hukum ini telah dilakukan selama bertahun-tahun.
“Bayangkan ini sudah sejak 2013, kami sangat berharap media dapat menyampaikan ini kepada publik apa adanya. Data dan bukti persidangan, baik rekaman maupun dokumen, kami miliki semua dan sudah disampaikan secara transparan di persidangan,” tegas Natalria, dalam keterangan resminya (19/12).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak menyebarkan bukti tersebut sebelumnya untuk menghormati penyidikan, namun ia bersedia menemui rekan-rekan media untuk menunjukkan rekaman hingga dokumen-dokumen tersebut bila dianggap perlu.
Sisi lain Kuasa Hukum Natalria mengklaim hingga koordinasi terbaru pada Kamis, (18/12/2025) siang, Polda Kalbar mengonfirmasi bahwa Muda Mahendrawan dan Uray Wisata saat ini memang secara resmi berstatus kembali sebagai tersangka pasca-pembatalan SP3 oleh pengadilan.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka
Kini publik tinggal menunggu kelanjutan dari ‘pertunjukan’ hukum ini. Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang sudah inkrah dan penyidik yang mengesahkan status tersangka, sementara di sisi lain terdapat narasi kuasa hukum yang tetap percaya diri bahwa kasus sudah selesai melalui restorative justice.
Tampaknya, dalam kacamata hukum pembelaan, sebuah putusan final dari meja hijau hanyalah sekadar gangguan administratif yang bisa dikaburkan cukup dengan melaporkan balik saksi-saksi yang keterangannya justru dipercaya dan jadikan petimbangan oleh Majelis Hakim
(Reni)
















