Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah pusat tengah mematangkan kebijakan single salary atau sistem penggajian tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika tidak ada aral melintang, aturan ini dirancang berlaku mulai tahun 2026.
Rencana strategis ini telah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi manajemen ASN jangka panjang.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan tanggapan positif terkait rencana ini. Namun, ia menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas.
Baca Juga: Bukan Cuma Fisik yang Sehat, Edi Kamtono Minta Mental ASN Juga ‘Bugar’ dari Korupsi
“Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” katanya, Selasa (16/12/2025).
Menutup Celah Honorarium Proyek
Penerapan kebijakan single salary ini digadang-gadang akan mengubah budaya kerja birokrasi.
Selama ini, penghasilan ASN sering kali terpecah ke dalam berbagai komponen, termasuk honorarium kegiatan atau proyek.
Sistem baru ini dinilai akan menciptakan transparansi dan keadilan. Tidak ada lagi ketimpangan antar pegawai karena adanya tunjangan-tunjangan yang tersembunyi. Selain itu, efisiensi anggaran negara juga menjadi target utama.
Menurut Khozin, sistem ini sangat baik untuk menjaga integritas para abdi negara agar fokus pada tugas utamanya.
“Mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional yang akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif,” jelasnya.
Tantangan Aturan Teknis
Meski payung hukumnya sudah tercantum dalam UU RPJMN Nomor 49 Tahun 2024, implementasi di lapangan masih membutuhkan persiapan matang. Hingga kini, aturan teknis mendetail belum sepenuhnya rampung.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan single salary ini tidak merugikan ASN, melainka mendorong kinerja yang lebih profesional.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, ASN Bisa Kerja Fleksibel
Revisi terhadap UU ASN atau penerbitan peraturan turunan menjadi langkah yang dinanti sebelum 2026 tiba.
Bagi ASN, kebijakan ini patut dicermati perkembangannya karena akan berdampak langsung pada struktur penerimaan gaji bulanan di masa depan.
(*Sari)
















