KPK Sita Rp 900 Juta dalam OTT di Banten, 9 Orang Termasuk Penegak Hukum Diamankan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten.

Operasi senyap tersebut berlangsung sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam hari.

Baca Juga: KPK Tangkap 5 Orang di Banten, Bukti Lemahnya Pengawasan Proyek Akhir Tahun

Temuan uang tunai tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (18/12/2025).

“Tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” kata Budi Prasetyo.

Amankan 9 Orang

Selain menyita uang tunai hampir satu miliar rupiah, tim penyidik KPK juga mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.

Jumlah ini bertambah dari informasi awal yang sebelumnya menyebutkan lima orang.

Budi merincikan latar belakang kesembilan orang yang ditangkap tersebut terdiri dari unsur aparat penegak hukum, penasihat hukum, hingga pihak swasta.

“Sejak Rabu sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta, di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” ujar Budi menjelaskan.

Pemeriksaan Intensif

Meski telah mengonfirmasi jumlah barang bukti dan pihak yang diamankan, KPK belum bersedia membeberkan identitas lengkap para terduga pelaku maupun detail konstruksi perkara kasus ini.

Saat ini, kesembilan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum mereka.

Baca Juga: Bukan Suap Proyek, OTT Oknum Jaksa di Banten Diduga Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang memiliki batas waktu 1×24 jam setelah penangkapan.

“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ucap Budi menutup keterangannya.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan di penghujung tahun 2025 yang menyasar oknum aparat penegak hukum.

(*Red)