Atasi Macet dan Kurangi Kendaraan Pribadi, Pemkot Pontianak Matangkan Skema Angkutan Massal BTS

Suasana Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah (tengah pakai peci), dan Kepala Dinas Perhubungan, Yuli Trisna Ibrahim (kiri), di Aula SSA Kantor Wali Kota, Kamis (18/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah (tengah pakai peci), dan Kepala Dinas Perhubungan, Yuli Trisna Ibrahim (kiri), di Aula SSA Kantor Wali Kota, Kamis (18/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mematangkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS).

Langkah ini diambil sebagai solusi konkret untuk mengurai kemacetan serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan pribadi di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Pikat Investor Masuk, Pemkot Pontianak Jamin Kemudahan Izin Usaha Berjalan Iringan dengan Pengawasan

Rencana strategis tersebut dibahas mendalam dalam kegiatan Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/12/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan di Kalimantan Barat, Pontianak membutuhkan sistem transportasi yang tidak hanya lancar, tetapi juga berkelanjutan dengan konsep green mobility.

“Transportasi menjadi urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat. Kota Pontianak harus memiliki sistem transportasi publik yang tidak hanya lancar dan aman, tetapi juga ramah lingkungan,” ujar Amirullah.

Skema BTS: Operator Dibayar Berdasarkan Kinerja

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa skema BTS merupakan kebijakan nasional untuk meningkatkan standar layanan angkutan umum.

Dalam skema ini, pemerintah membeli layanan dari operator, sehingga kepastian standar pelayanan bisa terjamin tanpa membebani operator dengan setoran.

Baca Juga: Pikat Investor Masuk, Pemkot Pontianak Jamin Kemudahan Izin Usaha Berjalan Iringan dengan Pengawasan