Faktakalbar.id, PONTIANAK – Konsekuensi hukum atas narasi yang dinilai memecah belah dan menghina entitas budaya kini resmi dihadapi oleh konten kreator, Riezky Kabah.
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, pada Senin (15/12/2025).
Dalam persidangan yang digelar sore hari tersebut, Riezky Kabah yang hadir secara daring mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tidak menampik dakwaan yang dibacakan.
Ia mengakui secara terbuka di hadapan majelis hakim bahwa dirinya adalah pembuat pernyataan kontroversial yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan melabeli Rumah Radakng sebagai tempat praktik perdukunan.
Baca Juga: Usai Dijemput Paksa, Rizky Kabah Kini Diperiksa Intensif Polda Kalbar
Pelapor: Ini Penghinaan Berat terhadap Identitas
Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, yang hadir sebagai saksi pelapor, memberikan keterangan tegas di muka persidangan.
Menurut Iyen, narasi yang dibangun terdakwa dalam kontennya bukan sekadar opini, melainkan fitnah yang menyerang martabat masyarakat Dayak secara komunal.
“Terdakwa mengatakan suku Dayak menganut ilmu hitam, itu tidak benar. Kemudian menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun sakti, itu sangat menghina. Di persidangan tadi, terdakwa juga mengakui bahwa benar itu ucapannya,” ujar Iyen usai persidangan.
Kesaksian Iyen diperkuat oleh satu saksi tambahan dari organisasi kepemudaan (IPDM) yang turut dihadirkan untuk membuktikan dampak keresahan sosial akibat konten tersebut.
Hadapi Tuntutan Ganda: Pidana dan Adat
Kasus ini menyoroti tajamnya sanksi yang bakal diterima pelaku pelecehan budaya di Kalimantan Barat.
Selain proses pidana yang sedang bergulir di meja hijau, Riezky Kabah juga dihadapkan pada mekanisme hukum adat.
Iyen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi.
Pelapor mendesak agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara, sembari proses hukum adat tetap berjalan secara paralel di Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Kita sudah menyerahkan perkara adatnya ke DAD Kota. Kita maunya pidana penjara dan hukum adat. Soal putusan nanti bagaimana, itu kewenangan hakim, tapi adat itu pasti,” tegas Iyen.
Penyelesaian secara adat ini diharapkan menjadi pertimbangan memberatkan bagi majelis hakim dalam memutus perkara, mengingat dampak sosiologis yang ditimbulkan cukup besar.
Sidang kasus ini dijadwalkan berlanjut pada 5 Januari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten digital untuk tidak sembarangan memproduksi narasi yang menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Baca Juga: Dua Sanksi Menanti Rizky Kabah: Jerat Pidana ITE dan Kewajiban Hukum Adat Dayak Capa Molot
(*Mira)
















