Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menggelar Simulasi Sispamkota (Sistem Pengamanan Kota) Tahun 2025 di kawasan Alun-Alun Kapuas, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penerapan paradigma baru kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa, yang kini bertransformasi dari sekadar pengamanan menjadi pelayanan yang humanis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Gelar Latihan PHH
Simulasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, ini turut disaksikan oleh Waka Polda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, serta jajaran Forkopimda Kalimantan Barat.

Transisi dari Pengamanan ke Pelayanan
Waka Polda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Mabes Polri dan hasil Apel Kasatwil. Tujuannya adalah mereformasi standar operasional prosedur (SOP) penanganan massa.
“Salah satu materinya adalah bagaimana merubah paradigma penanganan dan pelayanan unjuk rasa. Sambil paralel di Markas Besar melakukan revisi, kita juga di sini sudah merubah paradigma pelayanan unjuk rasa melalui sistem keamanan kota dengan langsung melaksanakan gladi di lapangan,” ujar Brigjen Pol Roma Hutajulu.
Ia mengapresiasi langkah cepat Polresta Pontianak dalam menginisiasi simulasi ini. Menurutnya, meskipun tahapan eskalasi mulai dari fase tertib, kurang tertib, hingga rusuh tetap ada, pendekatannya harus tetap terukur.
“Sudah jelas tahapannya yang sudah dijelaskan ada pada saat eskalasi fase tertib, kurang tertib, kemudian tidak tertib bahkan sampai ke rusuh. Ada gambaran situasi parameternya, ada kekuatan dan tindakan, tetapi tetap kita mengedepankan hak asasi manusia,” tegasnya.
Polisi dan Pengunjuk Rasa adalah Mitra
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menekankan perubahan kultur dalam pelayanan unjuk rasa ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus dilindungi.





















