Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Komisi Eropa secara resmi memulai langkah penyelidikan terhadap raksasa teknologi, Meta.
Badan eksekutif Uni Eropa tersebut tengah mendalami dugaan praktik antimonopoli terkait kebijakan Meta di WhatsApp yang membatasi penggunaan chatbot kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik pihak ketiga.
Baca Juga: Meta Umumkan Fitur Obrolan Pihak Ketiga WhatsApp untuk Penuhi Aturan UE
Investigasi ini menyoroti langkah Meta yang melarang perusahaan AI lain menggunakan perangkat bisnis WhatsApp untuk menawarkan layanan chatbot mereka kepada pengguna.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di Kawasan Ekonomi Eropa.
Laporan TechCrunch pada Kamis (4/12) menyebutkan bahwa WhatsApp telah mengubah kebijakan API bisnisnya pada bulan Oktober lalu.
Aturan baru tersebut secara spesifik melarang keberadaan chatbot serbaguna (general-purpose) pada aplikasi pesan instan tersebut. Meta beralasan bahwa API bisnis mereka tidak dirancang sebagai platform distribusi untuk chatbot semacam itu.
Perubahan kebijakan Meta di WhatsApp ini dijadwalkan berlaku efektif mulai Januari mendatang. Dampaknya, ketersediaan chatbot AI dari perusahaan pesaing seperti OpenAI, Perplexity, dan Poke di WhatsApp akan terhenti.
Namun, aturan ini tidak berpengaruh pada pelaku usaha yang menggunakan AI sekadar untuk layanan pelanggan (customer service).
Komisi Eropa menilai pembatasan ini dapat menghambat penyedia AI pihak ketiga untuk menjangkau pelanggan mereka. Di sisi lain, layanan Meta AI milik perusahaan induk tetap dapat diakses secara leluasa oleh pengguna platform tersebut.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif, Teresa Ribera, menegaskan pentingnya intervensi regulator.
Hal ini diperlukan untuk memastikan pasar AI yang sedang berkembang pesat tetap kompetitif dan adil bagi semua pemain.
“Kita harus memastikan warga dan bisnis Eropa dapat memperoleh manfaat penuh dari revolusi teknologi ini dan bertindak untuk mencegah para pelaku bisnis digital dominan menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk menyingkirkan pesaing yang inovatif,” kata Teresa Ribera.
Ribera menjelaskan bahwa penyelidikan ini bersifat mendesak untuk mencegah kerusakan permanen pada ekosistem persaingan usaha.
“Inilah mengapa kami menyelidiki apakah kebijakan baru Meta ini melanggar aturan persaingan usaha serta apakah kami perlu bertindak cepat untuk mencegah kemungkinan kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap persaingan di sektor kecerdasan buatan,” jelasnya.
Jika dalam prosesnya terbukti melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa, Meta terancam sanksi berat. Perusahaan tersebut bisa dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan tahunan globalnya, serta sanksi tambahan lainnya.
Menanggapi langkah Komisi Eropa, pihak WhatsApp menyebut tuduhan tersebut “tidak berdasar”. Juru bicara WhatsApp melalui pernyataan tertulis menjelaskan bahwa keberadaan chatbot AI di API Bisnis memberikan beban teknis pada sistem yang memang tidak dirancang untuk mendukung layanan tersebut.
Baca Juga: Meta Umumkan Fitur Obrolan Pihak Ketiga WhatsApp untuk Penuhi Aturan UE
Pihak WhatsApp juga berargumen bahwa pengguna masih memiliki banyak alternatif untuk mengakses layanan AI dari perusahaan lain.
“Meski begitu, ruang AI sangat kompetitif dan orang-orang memiliki akses ke layanan pilihan mereka melalui berbagai cara, termasuk toko aplikasi, mesin pencari, layanan email, integrasi kemitraan, dan sistem operasi,” ujar juru bicara WhatsApp.
(*Red)
















