Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Negeri tidak akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Optimisme lembaga antirasuah ini didasari oleh status Paulus Tannos yang hingga kini masih menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa secara aturan hukum, seorang tersangka yang melarikan diri tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















