Dukung Perizinan OSS, Pemkab Sintang Kebut Penetapan RDTR Kawasan Kelam

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, saat memaparkan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kelam di hadapan pejabat Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/11).
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, saat memaparkan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kelam di hadapan pejabat Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang terus mematangkan perencanaan tata ruang wilayahnya guna mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, memaparkan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kelam di hadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemaparan ini dilakukan dalam rapat lintas sektor pembahasan substansi RTRW dan RDTR Perkotaan Kelam yang digelar di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Pesona Alam dan Budaya di Pedalaman Borneo: 5 Destinasi Wisata Wajib Kunjung di Sintang

Hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo.

Dalam forum yang juga dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat dan Bupati Buton Tengah tersebut, Gregorius Herkulanus Bala menjelaskan secara rinci dokumen perencanaan untuk periode 2025–2044.

Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini adalah kebutuhan mendesak.

Tujuannya adalah untuk mengendalikan laju perkembangan kawasan yang dinilai tumbuh cepat namun belum merata.

“Kami membutuhkan dasar legal yang jelas untuk penerbitan izin pemanfaatan ruang, terutama karena pertumbuhan kawasan Kelam berlangsung sporadis,” ujar Bala dalam paparannya.

Bupati Sintang menjelaskan bahwa keberadaan RDTR ini menjadi syarat mutlak bagi integrasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Secara hierarki, RTRW Sintang 2016–2036 telah menetapkan wilayah ini sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Fungsi utamanya diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa.

Wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Kelam ini mencakup area seluas 4.352 hektare. Cakupannya meliputi empat desa, yakni Desa Kebong, Merpak, Kelam Sejahtera, dan Samak. Posisi geografisnya yang berada pada jalur utama nasional Sintang-Putussibau dinilai sebagai faktor strategis penggerak ekonomi.

Namun, Bala juga menyoroti tantangan yang ada di lapangan saat ini.

“Isu strategis yang kami identifikasi adalah ketimpangan fasilitas, yang saat ini terkonsentrasi di satu titik persimpangan utama,” kata Bala.

Selain penataan fasilitas, aspek potensi wilayah juga menjadi sorotan utama. Kawasan ini memiliki daya tarik ekowisata yang besar dengan ikon Bukit Kelam dan Bukit Luit, yang dapat dikolaborasikan dengan kekayaan budaya masyarakat Dayak. Sektor pertanian dan perkebunan produktif juga tetap menjadi penopang ekonomi lokal.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Sintang, Nomor 5 Cocok untuk Wisata Keluarga

Lebih jauh, Bala menyebutkan bahwa perencanaan ini juga mengantisipasi wacana pemekaran wilayah di masa depan. Apabila rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya terwujud, Perkotaan Kelam diprediksi akan berada dalam lingkaran kawasan strategis.

“Kawasan ini berada dekat dengan rencana lokasi perkantoran provinsi baru sehingga perubahan pola pemanfaatan lahan sangat mungkin terjadi,” tuturnya.

Rapat pembahasan ini merupakan bagian dari proses finalisasi substansi sebelum dokumen RDTR Perkotaan Kelam ditetapkan menjadi regulasi resmi daerah (Perkada).

(*Red)