Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Petugas Satgas PKH saat mengamankan deretan alat berat ekskavator yang disita dari lokasi tambang ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Minggu (22/11/2025).
Ilustrasi - Petugas Satgas PKH saat mengamankan deretan alat berat ekskavator yang disita dari lokasi tambang ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Minggu (22/11/2025). (Dok. Ist)

“Pemulihan kawasan seperti ini membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang lama, bahkan bisa menimbulkan dampak ekologis yang tidak dapat dipulihkan,” jelasnya.

Operasi penertiban ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat aktivitas pertambangan liar.

Baca Juga: PERHAPI Desak Penindakan Tambang Ilegal Dijalankan Lintas Lembaga

Hingga saat ini, Satgas PKH mencatat total alat berat yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah telah mencapai 32 unit.

“Aktivitas tambang sudah kami hentikan dan seluruh barang bukti diamankan. Beberapa temuan belum dapat kami buka karena masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Amrul menutup keterangannya.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id