Opini  

Ijazah, Kekuasaan, dan Krisis Integritas: Menggugat Nurani Penegak Hukum

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi adalah refleksi krisis integritas. Hukum tumpul ke atas dan aparat kehilangan nurani. (Dok. Ist)
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi adalah refleksi krisis integritas. Hukum tumpul ke atas dan aparat kehilangan nurani. (Dok. Ist)

Faktakalbarid, OPINI – Kekuasaan tanpa kejujuran adalah sumber kehancuran bangsa. Kita boleh membangun jalan, bandara, bahkan kereta cepat, tetapi tanpa integritas moral, semua itu hanyalah gedung rapuh yang menunggu runtuh.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bukan sekadar polemik administratif, melainkan refleksi paling telanjang tentang krisis integritas di negeri yang mengaku menjunjung hukum.

Baca Juga: 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Segera Diperiksa, Polisi Buka Opsi Penahanan

Bangsa yang Kehilangan Malu

Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, pernah berkata lirih: “Kalau hukum sudah kehilangan rasa malu dan moral, maka yang tersisa hanya kekuasaan.”

Pernyataan itu kini menggema di tengah keheningan nurani bangsa. Bagaimana mungkin rakyat dibiarkan bingung oleh teka-teki ijazah pemimpin tertinggi negara, sementara lembaga hukum justru bungkam?

Pertanyaan sederhana rakyat, apakah ijazah Presiden itu asli atau tidak — mestinya dijawab dengan transparansi akademik dan kejujuran konstitusional.

Namun, yang muncul justru ancaman, pembungkaman, dan pengalihan isu. Bangsa yang besar tidak takut pada kebenaran, tetapi bangsa yang kecil selalu berusaha menutupi kebohongan dengan kekuasaan.

Hukum yang Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Komjen (Purn) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, pernah mengingatkan: “Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, negara ini sedang menuju kehancuran moral.”

Pernyataan itu bukan retorika. Ia lahir dari pengalaman panjang melihat hukum dijadikan komoditas politik.

Penegakan hukum sering kali tajam terhadap rakyat kecil, tetapi lumpuh di hadapan kekuasaan.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi contoh nyata bagaimana kebenaran hukum dapat tersandera oleh kalkulasi politik. Bukan karena bukti tak ada, tapi karena keberanian moral telah hilang.

Lembaga penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, seolah kehilangan arah. Bukan lagi mencari kebenaran, tapi mencari aman.

Ijazah dan Integritas Kepemimpinan

Ijazah memang hanya selembar kertas. Namun di balik kertas itu, tersimpan nilai moral: jujur, berjuang, dan bertanggung jawab.

Ketika seseorang berani mengaku memiliki ijazah palsu, atau membiarkan kebohongan itu hidup, ia sesungguhnya sedang menghancurkan legitimasi moral kepemimpinannya sendiri.

Ijazah hanyalah simbol, tapi maknanya jauh melampaui nilai akademik.

Ia adalah cermin etika publik. Maka, jika dugaan itu benar, persoalan ini bukan hanya tentang Jokowi, melainkan tentang matinya standar kejujuran di republik ini.

Namun jika tuduhan itu tidak benar, mengapa negara tidak membuka kebenaran secara ilmiah dan objektif? Mengapa justru rakyat yang mencari kebenaran dianggap musuh negara?

Keadilan Bukan Soal Menang atau Kalah

Hukum seharusnya hadir untuk mencari solusi, bukan mencari siapa yang kalah. Aparat penegak hukum — polisi, jaksa, dan hakim — adalah pelayan rakyat, bukan pelayan kekuasaan. Mereka wajib bekerja berdasarkan konstitusi dan nurani, bukan tekanan politik.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa [4]: 135:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.”

Ayat ini menegaskan bahwa hukum sejati bukan yang berpihak pada penguasa, tetapi pada kebenaran yang murni.

MRV untuk Hukum yang Terbuka

Rakyat kini menuntut transparansi. Sudah saatnya lembaga hukum menerapkan mekanisme MRV (Measurement, Reporting, and Verification) sebagaimana di bidang lingkungan dan keuangan.