Dalam penyelidikan, tim menemukan 39 depo penampungan material.
Puluhan depo itu diduga menampung hasil dari 36 titik tambang berbeda yang tersebar di dalam kawasan taman nasional.
Irhamni menyayangkan aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, jika para pelaku mengajukan izin resmi, hasil tambang seharusnya dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, baik untuk Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Temuan KPK: Gakkumhut Tutup Tambang Emas Ilegal di TWA Gunung Prabu Dekat Mandalika
















