Faktakalbar.id, SANGGAU – Seorang perempuan berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap saat diduga kuat menjadi kurir narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni lebih dari 18 kilogram.
Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan
Aksi nekat wanita kurir sabu di Sanggau ini terhenti di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari.
Perjalanan HM terhenti sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, ia sedang melintas sendirian menggunakan sepeda motor Honda Beat di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya.
Gerak-geriknya yang mencurigakan di waktu dini hari itu rupanya telah terdeteksi oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong, yang telah menerima informasi dari masyarakat.
Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan dua tas ransel merek Camel Mountain yang dibawanya. Di dalam tas tersebut, HM kedapatan menyimpan 17 paket besar sabu yang dikemas rapi menggunakan lakban merah.
Baca Juga: Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Rinciannya, sembilan paket berada di tas berwarna abu-abu, dan delapan paket lainnya ditemukan dalam tas biru. Polisi juga menyita satu karung bertuliskan “Penggemuk Ayam Daging 202” yang dibawanya.
Total barang bukti sabu yang dibawa HM tercatat memiliki berat bruto 18.592,03 gram (18,59 kg), setara dengan nilai pasar gelap miliaran rupiah.
Saat diinterogasi petugas, HM mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyatakan hanya diminta oleh seseorang dari luar daerah untuk mengantar barang terlarang itu menuju wilayah Sanggau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengonfirmasi penangkapan HM. Polisi menduga HM adalah bagian dari sindikat besar yang beroperasi dari wilayah perbatasan.
“Dari modusnya, kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari sindikat yang bergerak dari wilayah perbatasan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto.
Eko juga menyebut penangkapan wanita kurir sabu di Sanggau ini tak lepas dari informasi warga.
“Ini bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Setiap informasi dari warga sangat berarti,” ujarnya.
Saat ini, HM telah dibawa dan ditahan di Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan pengiriman ini dan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk menelusuri asal barang dan keterlibatan pelaku lain.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti di Tayan Hilir
Akibat perbuatannya, HM kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Ariya)
















