Kejati Kalbar Ajukan Kasasi MA Lawan Vonis Bebas Paulus Andy Mursalim

Momen Sidang perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Momen Sidang perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pontianak menyatakan Paulus Andy Mursalim terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 31.473.428.750, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, untuk hasil putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan, Rudy menyatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

“Masih ada waktu untuk memutuskan banding atau tidak,” ujarnya.

Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada 24 Oktober 2025 telah menjatuhkan putusan 4 tahun penjara bagi ketiga terdakwa tersebut, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun.

(ra)