Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas murni terdakwa Paulus Andy Mursalim pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, Sabtu (01/11/2025).
“Terhadap putusan bebas Paulus Andy Mursalim oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung minggu lalu,” kata Rudy Astanto.
Putusan bebas murni tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 3 September 2025, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman berat.
Baca Juga: Ahelya Abustam Pamit ke Gubernur Ria Norsan, Ucapkan Terima Kasih Atas Sinergi Pemprov-Kejati
















