Bareskrim Bongkar Oplosan Gas Subsidi di Sukoharjo, Kerugian Negara Rp4 Miliar

Ilustrasi penggerebekan gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi oleh Bareskrim Polri di Sukoharjo, dengan tumpukan barang bukti tabung gas. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi penggerebekan gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi oleh Bareskrim Polri di Sukoharjo, dengan tumpukan barang bukti tabung gas. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SUKOHARJO – Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, memimpin langsung pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Aksi ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,05 miliar, Sabtu (01/11/25).

Baca Juga: Antrean Gas Elpiji di Kubu Raya Bukan Kelangkaan, Bupati Sujiwo Pastikan Stok Aman

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gudang di Desa Prampelan, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki.

Saat petugas tiba, tim menemukan proses “penyuntikan” atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram sedang berlangsung.

Dua orang pelaku diamankan di lokasi, masing-masing berinisial R, selaku koordinator lapangan, dan A, yang berperan sebagai “dokter” atau penyuntik gas.