Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia.
Izin ini mencakup pengajuan baru maupun perpanjangan untuk berbagai perusahaan, termasuk industri air minum.
“Ya sementara ada juga yang mengajukan itu proses perizinan, itu juga ada yang perpanjangan, ada yang izin baru. Ini dilakukan evaluasi oleh Badan Geologi,” ujar Yuliot.
Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat (periode sebelumnya), Dedi Mulyadi, mengaku kaget saat mengunjungi pabrik AQUA di Subang.
Baca Juga: Atasi Kekeringan di NTT, BNPB Hadirkan Sumber Air Bersih Melalui 39 Sumur Bor
Ia menemukan fakta bahwa air yang digunakan untuk produksi diambil dari sumur bor, bukan dari mata air di permukaan bumi.
Kebingungan Dedi Mulyadi tersebut juga dialami oleh banyak warga Indonesia yang selama ini terbiasa mendengar narasi bahwa air mineral ternama berasal murni dari mata air pegunungan.
(*Red)
















