Ramai Soal AQUA Pakai Sumur Bor, ESDM: Pengambilan Air Tanah Ada Aturannya

Ilustrasi - Pekerja mengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) galon dengan alat pemberat. (Dok. Ist)
Pekerja mengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) galon dengan alat pemberat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA.

Publik menyoroti penggunaan air dari sumur bor oleh pabrik tersebut, bukan dari mata air permukaan seperti yang selama ini dipersepsikan.

Baca Juga: Sambungan PDAM Terpasang? Kenali Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Pelanggan Perumda Air Tirta Khatulistiwa

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan air tanah, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan AMDK, sudah diatur secara ketat dalam regulasi.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

“Jadi, untuk proses perizinannya sudah di detailkan di dalam Permen dan implementasinya di Badan Geologi,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (24/10/2025).

Menurut Yuliot, Kementerian ESDM memberikan izin pengusahaan air tanah hanya setelah melalui proses evaluasi teknis yang ketat terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Ia juga memastikan adanya mekanisme pengawasan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran izin, pihaknya siap melakukan evaluasi dan perbaikan, termasuk penghentian sementara jika diperlukan.

“Untuk perbaikan ini, ya termasuk nanti ya bagaimana untuk pengendaliannya. Kalau memang itu harus disesuaikan, disesuaikan. Kalau dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, Yuliot membeberkan bahwa sebagian besar perusahaan air mineral di Indonesia memang memanfaatkan air tanah (sumur bor), bukan air permukaan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id