Benteng Terakhir Hutan Kalbar: 117 Ribu Hektare Kini Dijaga Masyarakat Adat

"Seluas 117.717 hektare hutan di Kalimantan Barat kini menjadi benteng pertahanan baru melawan deforestasi setelah ditetapkan sebagai 32 Hutan Adat yang dijaga masyarakat."
Seluas 117.717 hektare hutan di Kalimantan Barat kini menjadi benteng pertahanan baru melawan deforestasi setelah ditetapkan sebagai 32 Hutan Adat yang dijaga masyarakat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Di tengah ancaman deforestasi yang terus membayangi, penetapan hutan adat menjadi salah satu benteng pertahanan terakhir untuk ekosistem di Kalimantan Barat.

Hingga tahun 2024, seluas 117.717 hektare hutan di Bumi Khatulistiwa kini berada di bawah perlindungan langsung masyarakat hukum adat melalui 32 surat keputusan (SK) Hutan Adat.

Pengakuan legal ini memberikan kekuatan bagi masyarakat adat untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman industri ekstraktif dan perambahan.

Status hutan adat menegaskan bahwa area tersebut bukan lagi bagian dari hutan negara yang rentan terhadap izin konsesi.

Baca Juga: Perkuat Hak Masyarakat Adat, Pemerintah Tetapkan 32 Hutan Adat di Kalbar

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, Julmansyah, memaparkan data ini dalam Lokakarya Konsultasi Provinsi di Pontianak, Selasa (14/10/2025).

“Hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Ia berada di wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya melalui peraturan daerah,” tegas Julmansyah.

Hutan adat yang telah ditetapkan ini tersebar di delapan kabupaten kunci, termasuk Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, dan Ketapang, yang merupakan rumah bagi keanekaragaman hayati penting.

Upaya konservasi berbasis masyarakat ini dipastikan akan terus meluas.