Saat ini, 15 komunitas adat lainnya sedang dalam proses memperjuangkan pengakuan untuk wilayah mereka, dengan total usulan mencapai 145.007 hektare.
Jika berhasil, luas hutan yang dijaga oleh masyarakat adat di Kalbar akan bertambah lebih dari dua kali lipat.
Secara nasional, skema hutan adat telah melindungi lebih dari 345.257 hektare hutan di seluruh Indonesia.
Model ini tidak hanya terbukti efektif dalam menjaga tutupan hutan, tetapi juga dalam memastikan keadilan ekologis bagi puluhan ribu keluarga yang hidupnya bergantung pada kelestarian alam.
Baca Juga: Selamatkan Hutan Adat, Ratusan Warga Siding Tolak Keras Tambang PT STAR
(*Mira)
















