Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia terus berupaya membenahi tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung, negara berhasil mengambil alih kembali 3,4 juta hektare lahan perkebunan sawit yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras hingga Rabu,(1/10/2025).
“Kawasan perkebunan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai 3.404.522 hektare,” ungkapnya dalam keterangan resmi Senin, (6/10/2025).
Baca Juga: Kopi Gambut Kubu Padi: Alternatif Sawit yang Bikin Desa Mandiri
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk optimalisasi aset negara.
Sebagian lahan tersebut, yaitu 1,5 juta hektare, telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah perusahaan milik negara yang diberi tugas khusus untuk mengelola lahan hasil penertiban.
Menurut Burhanuddin, proses penyerahan dilakukan secara bertahap dalam empat tahap sejak Satgas PKH dibentuk.
“Dari total kawasan yang berhasil dikuasai, sebanyak 1.507.591 hektare telah kami serahkan dan titipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah masih memverifikasi sisa lahan seluas 1,8 juta hektare yang rencananya akan diserahkan pada tahun depan.
















