KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah

Tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas yang diungkap KPK di Sekotong, Lombok Barat, yang lokasinya tak jauh dari kawasan Mandalika. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan kasus tambang di NTB setelah sebelumnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum setempat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat kunjungannya ke kantor Bupati Lombok Barat pada Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM dan Satgas Halilintar Sukses Ambil Alih 321 Hektare Lahan Tambang Ilegal

Dian menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi terkait tambang.

“Iya, soal tambang, itu salah satunya,” ungkap Dian.

Ia menambahkan, pengawasan ini adalah tindak lanjut dari penyerahan kasus-kasus tersebut kepada salah satu aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat.

“Yang jelas, ada beberapa (kasus) ya. Saya enggak mungkin buka semua, saya bukan penyidik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) juga telah melakukan penyelidikan atas kasus tambang yang diserahkan oleh KPK pada akhir tahun 2024.

Saat itu, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon membenarkan adanya penanganan kasus yang berasal dari komisi antirasuah tersebut.

Kasus tambang ini berfokus pada aktivitas penambangan ilegal di perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Lokasi ini diketahui masih memiliki izin milik PT Indotan, namun digali oleh masyarakat secara ilegal.

Baca Juga: ESDM Tertibkan Ratusan Hektare Lahan Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara

Enen menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dalam penanganan kasus ini.

“Jadi, untuk tambang Sekotong, itu pertambangan liar. Sudah ditangani Polda NTB,” kata Enen.

Pada bulan Oktober 2024, KPK juga pernah turun langsung ke lapangan dengan memasang plang peringatan di salah satu titik penggalian.

Aksi ini dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta pihak penegakan hukum dari kementerian terkait.

Menurut data dari DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal di Sekotong dengan luas lahan mencapai 98,19 hektare.

Aktivitas ilegal ini diperkirakan menghasilkan omzet fantastis hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

Dengan nilai yang sangat besar ini, pengawasan kasus tambang di NTB menjadi sangat krusial untuk memastikan penanganan hukum berjalan efektif dan sesuai prosedur.

Baca Juga: DPRD Kalbar Minta Perlindungan Hukum bagi Penambang Rakyat, Minta Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal Perusak Lingkungan

(*Red)