Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Senin (15/09/2025).
Uang ini terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Pembagian Jatah Tambahan yang Tak Sesuai Aturan
















