Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa sejumlah pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten dan kota telah resmi menunda bahkan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah ini diambil sebagai respons atas gejolak yang terjadi di tengah masyarakat, salah satunya penolakan masif oleh warga Kabupaten Pati terhadap kenaikan PBB yang mencapai 250%.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Resmi Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Uang Warga Akan Dikembalikan
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, memberikan penjelasan mendalam mengenai akar permasalahan tersebut.
Menurutnya, lonjakan drastis di Pati terjadi karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2011.
Padahal, NJOP adalah komponen utama dalam perhitungan besaran PBB yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















