KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Solo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kemenhub Tahun Anggaran 2022-2024. (Dok. Ist/fkn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kemenhub Tahun Anggaran 2022-2024. (Dok. Ist/fkn)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan suap yang mengguncang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kali ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Risna Sutriyanto (RS) resmi menyandang status tersangka terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api untuk Tahun Anggaran 2022-2024.

Risna Sutriyanto diketahui memegang peranan krusial sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Baca Juga: Google Buka Suara Soal Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Jabatannya mencakup paket pekerjaan strategis, yaitu Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 hingga KM104+900 (JGSS.6).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025) petang, mengonfirmasi langkah penegakan hukum ini.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep memaparkan, kronologi kasus ini bermula pada Juni 2022 saat Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah menjadi tersangka.

Sejak awal, Bernard diduga telah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Bernard meminta Risna mengakomodasi PT WJP-KSO.

Baca Juga: Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun

Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id