“Pertimbangan memberatkan, terdakwa sebagai anggota polisi telah mencoreng institusi Polri,” tegas Mira.
Diketahui, aksi kekerasan tersebut dilakukan menggunakan senjata api organik inventaris dinas Polri jenis revolver merek CDP dengan nomor seri 651336.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 WIB di depan Alfamart Kalipancur, Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Semarang.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Ayah Korban Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Balita di Singkawang
Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara, namun berbeda pada subsider denda: jaksa menuntut subsider 6 bulan, sedangkan hakim memutuskan 1 bulan penjara.
(fd)
















