Dugaan Keterlibatan Kontraktor
Wakil Kepala Sekolah Bidang Prasarana, Hendra Kurniawan, menduga masalah bermula dari instalasi awal oleh kontraktor pembangunan.
“Ketika kami masuk, semua sudah terpasang. Tapi ternyata setelah dicek oleh PLN, ada sambungan listrik yang mengambil daya sebelum kWh meter. Itu jelas bukan kami yang pasang,” ungkap Hendra.
Menurutnya, pada Januari 2025, PLN bahkan datang bersama aparat kepolisian dan menemukan kabel sambungan langsung ke instalasi lampu dan kipas angin yang melewati box sebelum kWh meter.
Baca Juga: Walikota Pontianak Desak PLN,Telkom dan Vendor Internet Tertibkan Tiang dan Kabelnya
“Kami pun terkejut saat dijelaskan itu termasuk pencurian listrik. Instalasi tersebut ternyata langsung mengambil dari box sebelum kWh meter. Bahkan box itu menurut PLN belum diselesaikan pemasangannya,” tambahnya.
Kini pihak sekolah memakai kWh meter sementara dari PLN, sementara meteran lama telah dicabut sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran.
Belum Ada Kepastian Pembayaran
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan tagihan Rp117 juta akan dilunasi. PLN berharap ada langkah nyata dari Dinas Pendidikan Kalbar untuk menyelesaikan kasus ini.
“Ini uang negara, dan kami tetap harus mempertanggungjawabkan kerugian yang terjadi,” tutup Nova.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek pembangunan sekolah baru, terutama instalasi listrik, agar tidak terjadi kesalahan fatal di kemudian hari.
Baca Juga: PLN Siapkan Pembangkit EBT, Listrik Yang Diproduksi Kalimantan dan Sumatera Akan Ditransfer ke Jawa
















