Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menindaklanjuti keluhan warga terkait penguasaan fasilitas umum oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), Satpol PP Kota Pontianak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menertibkan sejumlah PKL yang meletakkan barang dagangan di atas kursi publik di kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas, Minggu (22/06/2025).
Keluhan masyarakat sebelumnya ramai disuarakan melalui media sosial.
Baca Juga: Evakuasi ODGJ oleh Satpol PP Pontianak, Dinsos Pastikan Penanganan Manusiawi
Sejumlah warga mengaku dilarang duduk di kursi yang tersedia di waterfront kecuali membeli produk dari pedagang yang menaruh dagangannya di atas kursi tersebut.
Padahal, kursi tersebut merupakan fasilitas publik.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi tindakan yang menguasai ruang publik untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut penertiban ini dilakukan agar warga bisa menggunakan ruang terbuka tanpa tekanan.
“Tempat duduk yang tersedia di waterfront itu milik publik, bukan milik pribadi ataupun pedagang. Siapa pun berhak duduk dan menikmati suasana tepian Sungai Kapuas tanpa harus membeli sesuatu,” tegasnya.
Ahmad menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada PKL yang melanggar dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi.
Ia juga meminta warga melapor jika menemukan pelanggaran, baik secara langsung maupun melalui kanal resmi pengaduan Pemkot Pontianak.
Penertiban ini disambut baik oleh masyarakat. Warga menilai langkah ini penting untuk menjaga waterfront tetap menjadi ruang bersama yang nyaman dan terbuka bagi semua kalangan.
Baca Juga: Norsan Janji Selesaikan Waterfront Mangkrak di Sambas Tahun 2027
Salah satu pengunjung, Yuni (34), mengaku sempat merasa tidak nyaman karena diminta membeli minuman oleh pedagang saat hendak duduk.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id