Faktakalbar.id, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi anak yang melibatkan dugaan inses melalui grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut keenam tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Baca juga: Pria di Pontianak Selatan Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak
MR diketahui berperan sebagai admin dan pembuat grup Fantasi Sedarah.
Sementara DK, MS, MJ, dan MA merupakan kontributor aktif di grup tersebut.
KA adalah anggota sekaligus kontributor grup Suka Duka.
“Mereka secara aktif membagikan konten yang mengandung unsur pornografi anak dan penyimpangan seksual dalam keluarga,” ujar Himawan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan intensif terhadap sejumlah grup Facebook yang menyebarkan konten seksual menyimpang.
Polisi menyebut kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan anak-anak dan hubungan keluarga. (*/red)
Baca juga: Polres Sambas Selidiki Kasus Bully Hingga Kekerasan Anak di Sekitar Lapangan Futsal
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id