Telkomsel Dihukum Ganti Rugi Rp 140 Juta dalam Gugatan Nomor Cantik, Ajukan Banding

Ilustrasi Telkomsel. Foto: Telkomsel.
Ilustrasi Telkomsel. Foto: Telkomsel.

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri Makassar memutuskan PT Telkomsel harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta kepada Sucianto terkait sengketa nomor cantik yang dibelinya.

Namun, Telkomsel menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan dalam perkara nomor 10.G.S/2025/PN.Mks ini dibacakan pada Rabu (14/5/2025) oleh majelis hakim yang menyatakan Telkomsel telah melakukan tindakan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.

Baca juga: Rakor Ketahanan Pangan Nasional: Bupati Sambas Soroti Potensi Pertanian Daerah

Selain ganti rugi uang, Telkomsel juga diwajibkan memberikan satu nomor perdana golden sebagai kompensasi tambahan.

Latar belakang gugatan bermula saat Sucianto membeli nomor cantik dengan harga Rp 10 juta melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan PT Telkom.

Namun, nomor tersebut ternyata sudah digunakan oleh orang lain selama dua tahun. Upaya Sucianto menghubungi nomor tersebut tidak membuahkan hasil, dan keluhan berulang kali ke Telkomsel tidak mendapatkan solusi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements