FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono turun langsung memantau kegiatan penertiban, berupa pembongkaran lapak pedagang buah Durian di Jalan Husein Hamzah,Kelurahan Pal Lima,Pontianak Barat,Sabtu (12/4).
Jalan Husein Hamzah biasa disebut kawasan Pal Lima memang disaat musim buah durian menjadi langganan pedagang buah. Jalan dua arah tersebut banyak berdiri lapak yang bahkan menyediakan fasilitas makan ditempat.Sayangnya lapak-lapak ini didirikan di bahu jalan hingga diatas parit atau saluran.
Dipimpin Kasat Pol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mulai pukul 05:00 WIB, 30 personil Pol PP berkumpul di markasnya, lalu setelah pengarahan mereka mulai bergerak dengan dua armada mobil dan sepeda motor ke Jalan Husein Hamzah.
Satu persatu lapak didatangi, bagi pemilik yang menyatakan siap bongkar sendiri diberikan waktu. Namun sebagian besar pembongkaran dilakukan personil Pol PP. Material bongkaran diangkut menggunakan truk Pol PP. “Musim durian sudah cukup lama berakhir dan pedagang musiman ini tidak membongkar lapaknya.Terpaksa kita lakukan penertiban pembongkaran.Namun ada pemilik lapak yang membongkar sendiri jadi kita persilakan,” tegas Toro panggilan akrabnya.
Toro menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelumnya, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para pemilik lapak, termasuk PKL, untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Para pemilik lapak dan PKL sudah kami beritahu sebelumnya, bahkan lurah dan camat juga sudah dilibatkan. Mereka sebelumnya berjanji akan membongkar sendiri lapaknya setelah lebaran, tetapi faktanya masih ada yang melanggar aturan, bahkan memperluas area jualannya. Oleh karena itu, pagi ini kami melakukan penertiban terhadap mereka yang nyata-nyata melanggar, seperti berjualan di bahu jalan dan membuat kondisi kumuh,” jelasnya.
Sudiantoro memaparkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Pontianak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.
“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan. Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama,” tegas Toro.
Sementara itu,Wali Kota Pontianak di lokasi penertiban mengatakan keberadaan lapak-lapak yang ditinggal pemiliknya ini biasanya bermunculan disaat musim buah, seperti musim buah durian, langsat, rambutan dan buah musiman lainnya. Meski pihaknya memberikan toleransi bagi mereka untuk berjualan pada saat musim buah tiba, namun ia menyayangkan para pemilik lapak tidak membongkar dan membersihkan sendiri lapak yang dibangunnya setelah musim buah usai.
“Tetapi setelah mereka berjualan, sering kali mereka tinggalkan begitu saja sehingga kelihatan kumuh. Padahal kita sudah memberikan toleransi untuk berjualan pada saat musim buah tiba, dan mereka harus membongkar sendiri lapaknya setelah musim buah selesai,” ujar Edi Kamtono.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id