Dalam pemeriksaan, JY mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S alias A.
Baca juga: Sintang Masuk Nominasi Kualitas Udara Terbersih Nomor 3 di Indonesia, Urutan 6 se-Asia Tenggara
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menangkap S di SPBU Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Sintang. AKP Dedi mengungkapkan bahwa narkoba tersebut dikirim dari Pontianak melalui jasa ekspedisi.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami masih melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Kabupaten Sintang,” kata Dedi. (RD)
















