Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan sistem zonasi yang diganti dengan jalur domisili.
Menanggapi aturan baru ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan bahwa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru tetap berlangsung secara online melalui empat jalur penerimaan.
“Di Kota Pontianak, kita tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Besaran persentase tiap jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,” jelasnya, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Kasus Tersangka Guru SD Al Azhar Pontianak Berakhir Damai