Abai Pajak Reklame,Produk Grab, Mitsubishi dan MR DIY Jadi Sasaran Penertiban Bapenda

PONTIANAK – Tiga titik reklame jenis billboard berukuran besar dan papan reklame ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak.

 

Tiga reklame yang ditertibkan berlokasi di Jalan Tanjungpura yang diisi media promosi Mitsubishi dan Mr DIY, Jalan Teuku Umar jenis billboard dan Jalan Setia Budi berupa papan reklame promosi produk jasa transportasi online Grab.

 

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menyatakan, media promosi jenis reklame billboard ini dilakukan pencopotan lantaran pelaku usaha pemilik reklame belum melakukan kewajibannya mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya namun telah melakukan penayangan produk mereka.

 

“Untuk papan reklame produk Grab sendiri, telah diingatkan dua hari sebelumnya oleh tim dan petugas Satpol PP, tetapi tidak ada itikad baik dari wajib pajak Grab. Jadi untuk reklame papan produk Grab dilakukan penertiban di seluruh Kota Pontianak,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Rabu (11/12).

 

Ruli menambahkan, penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah reklame karena masih banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya terutama pajak reklame. Sebelum media promosi ditayangkan di billboard, wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajaknya sesuai dengan durasi tayang.

 

“Jika pembayaran pajak reklame ini tidak dilakukan, maka kami akan berikan sanksi blacklist dan tidak dapat izin tayang di seluruh wilayah Kota Pontianak,” tegasnya.

 

Dengan dilakukannya penertiban media reklame jenis billboard dan papan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak supaya mematuhi kewajibannya. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak reklame untuk segera melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak reklamenya.