Kejari Sungai Penuh Beberkan Modus Korupsi SPJ Fiktif dalam Korupsi Dana Hibah KONI

“Bahwa tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapatkan dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ. Terkait perkara ini, kami telah menetapkan satu orang lagi tersangka, yang bersangkutan berinisial KS. Yang bersangkutan ini terlibat dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan mark-up SPJ. Terkait dengan akomodasi atlet ketika melakukan Porprov pada Provinsi Jambi, dimana yang bersangkutan adalah salah satu General Manager salah satu hotel swasta di Jambi,” beber Antonius.