“Bahwa tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapatkan dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ. Terkait perkara ini, kami telah menetapkan satu orang lagi tersangka, yang bersangkutan berinisial KS. Yang bersangkutan ini terlibat dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan mark-up SPJ. Terkait dengan akomodasi atlet ketika melakukan Porprov pada Provinsi Jambi, dimana yang bersangkutan adalah salah satu General Manager salah satu hotel swasta di Jambi,” beber Antonius.
Kejari Sungai Penuh Beberkan Modus Korupsi SPJ Fiktif dalam Korupsi Dana Hibah KONI
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

*Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.

Sorotan Tunjangan Fantastis Dugaan korupsi yang terjadi di tengah tingginya remunerasi pegawai pajak menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas birokrasi. Berdasarkan informasi regulasi resmi, selain menerima gaji pokok ASN Golongan…

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Rosmauli, Sabtu (10/1/2026). Selain menyiapkan sanksi internal, DJP…

“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar,” ungkap Budi. Mayoritas pelaporan, yakni sebanyak 3.400 laporan (67,7 persen), berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar…

“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ucap Anang merinci kerugian kasus gula. Saat ini, keempat perkara kakap tersebut sudah memasuki tahap penuntutan. Capaian Kinerja Jampidsus 2025 Selain memaparkan kasus korupsi terbesar, Anang juga…











