“Bahwa tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapatkan dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ. Terkait perkara ini, kami telah menetapkan satu orang lagi tersangka, yang bersangkutan berinisial KS. Yang bersangkutan ini terlibat dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan mark-up SPJ. Terkait dengan akomodasi atlet ketika melakukan Porprov pada Provinsi Jambi, dimana yang bersangkutan adalah salah satu General Manager salah satu hotel swasta di Jambi,” beber Antonius.
Beranda
Nasional
Kejari Sungai Penuh Beberkan Modus Korupsi SPJ Fiktif dalam Korupsi Dana Hibah KONI
Kejari Sungai Penuh Beberkan Modus Korupsi SPJ Fiktif dalam Korupsi Dana Hibah KONI
Rekomendasi untuk kamu
“Kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Asal Pemerintah memiliki keinginan…
“Makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil adalah strategis. Yang tidak mendukung hal ini silakan…
Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya meminimalisir terjadinya kecelakaan dan angka yang besar dari korban…