Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memutuskan untuk menetapkan Khusairi sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dugaan keterlibatan Khusairi dalam pembuatan dokumen palsu dan peningkatan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Kami akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” tegas Antonius.
Dalam pengembangan lanjutan, kejaksaan juga telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan inisial KA, yang merupakan seorang manajer hotel swasta di Jambi.
Dugaan keterlibatan mereka dalam pembuatan dokumen palsu dan peningkatan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Antonius.
Khusairi sendiri belum memberikan komentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.***