Wahyu menambahkan, Polri akan terus bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melakukan penegakan hukum dan meminimalisir kerugian negara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.
Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Bagus Setiyawa mengatakan kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” terang Bagus.***