Menurut Binsar, para pelaku mengincar spion mobil mewah seperti Toyota Fortuner, Land Cruiser, Innova, dan Avanza. Ketiganya juga tidak hanya mengambil spion mobil yang terparkir di jalan, tapi juga yang berada di dalam rumah.
“Mereka melakukan tindakan pidana nekat, karena tak hanya mobil di luar pagar, tapi juga di dalam pagar, yang menurut mereka sepi dan memungkinkan, pelaku berani melompat pagar,” ungkapnya.
Para pelaku kemudian menjual spion hasil curian tersebut ke seorang penadah berinisial Y, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku menjual satu pasang spion mobil seharga Rp700.000-Rp900.000.
“Penadah sudah kami kantongi identitasnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara lima tahun.***