*Suami Tersangka Melarikan Diri, Polisi Sudah Terbitkan DPO
Pontianak- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menyita uang tunai sebesar Rp220 juta, dan sejumlah aset milik tersangka KT, seorang ibu rumah tanggal asal Sebawi, Kabupaten Sambas.
Sebelumnya tersangka KT ditangkap atas kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 2 gram oleh Polres Sambas.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Narkoba Polres Sambas. Dimana pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba sebanyak dua gram jenis sabu.
“Pengungkapan TPPU ini tidak berdiri sendiri. Ini merupkaan pengembangan dari kasus narkoba yang ditangani Polres Sambas.” ujar Abdul Hafidz.
Menurut Abdul Hafidz, dari pengungkapan tersebut, penyidik melakukan penelusuran data rekening milik tersangka, yang mana hasil transaksi perdagangan narkoba tersebut ditampung ke rekening tersangka KT. “Tersangka KT bersama suaminya sudah melakukan bisnis haram ini sejak tahun 2022.
Abdul Hafidz mengungkapkan, tersangka KT merupakan bandar. Dari catatan transaksi di rekeningnya diketahui lebih dari satu miliar. “Untuk saat ini total aset yang berhasil disita sekitar Rp700 an juta,” bebernya.
Sementara untuk suami tersangka, lanjut Abdul Hafidz, melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Saat ini, Polres Sambas telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas berbuatannya tersangka dikenakan pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan di ancaman pidananya 10 tahun penjara. (Noe)










